Cara Menghitung Pajak dan Bea Cukai untuk Belanja Online dari Luar Negeri

Jasa Pengiriman Uang – Belanja online melalui layanan e-commerce telah menjadi salah satu pilihan utama bagi konsumen Indonesia. Transaksi ini memungkinkan kemudahan dan fleksibilitas dalam berbelanja, kapan saja dan di mana saja. Namun, penting untuk diingat bahwa ketika kamu berbelanja dari luar negeri, kamu mungkin akan dikenakan pajak dan bea cukai khusus karena barang-barang tersebut diimpor dari negara lain.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bertanggung jawab mengenai pungutan pajak dan bea cukai. Agar kamu dapat berbelanja secara cerdas dan menghindari kejutan terkait tagihan pajak dan bea cukai, berikut adalah panduan lengkap tentang cara menghitungnya:

1. Mengetahui Rincian Perhitungan Pajak dan Bea Masuk

Sebelum kamu mulai berbelanja online di luar negeri, sangat penting untuk memahami rincian perhitungan pajak dan bea masuk yang akan dikenakan. Ini akan membantu kamu mengantisipasi jumlah yang harus dibayarkan saat barang tiba di Indonesia. Untuk memudahkan perhitungan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah merilis aplikasi kalkulator bernama CEISA Mobile yang dapat diakses melalui smartphone.

Berikut adalah langkah-langkah mudah menggunakan kalkulator CEISA

Buka aplikasi kalkulator CEISA dan pilih menu “duty calculator”.

Pilih kategori barang kiriman yang sesuai.

Pilih jenis barang yang akan diimpor dari luar negeri.

Pilih valuta yang sesuai dengan mata uang pembelian barang.

Isi informasi mengenai Free on Board (FOB), asuransi, dan biaya pengiriman.

Jawab pertanyaan terkait kepemilikan NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, kamu akan dikenakan pajak PPH sebesar 20%, sedangkan jika memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 10%.

Klik tombol “count”, dan hasil perhitungan pajak dan bea masuk akan muncul secara otomatis.

2. Tarif Normal untuk Pajak Impor

Bea masuk untuk barang kiriman dari luar negeri biasanya dikenakan dengan tarif tunggal. Pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk yang berlaku secara normal untuk beberapa jenis komoditas seperti sepatu, tas, dan produk garmen. Hal ini dilakukan untuk melindungi produsen lokal agar tidak terpengaruh oleh produk impor serupa.

Berikut adalah tarif normal untuk pajak impor beberapa komoditas

Tas umumnya dikenakan pajak antara 15% hingga 20%.

Sepatu biasanya dikenakan pajak antara 15% hingga 25%.

Produk tekstil dikenakan PPN sebesar 10% dan PPh pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%.

3. Ketentuan Aturan Pokok PMK 199/2019

Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mencakup pengiriman barang kiriman dari luar negeri atau impor e-commerce. Berikut adalah beberapa ketentuan penting dalam aturan PMK 199/2019:

Tarif Bea Masuk dan PDRI: Pajak dan bea masuk untuk belanja online dari luar negeri dikenakan berdasarkan tarif bea masuk dan PDRI. Tarif ini berlaku hanya untuk beberapa jenis barang tertentu, seperti tas, sepatu, dan produk tekstil dengan nilai di atas USD 3. Barang-barang ini akan dikenakan pajak ditambah PPN sebesar 10% dan PPh pasal 22 sebesar 7,5% hingga 10%. Namun, untuk barang-barang tertentu, bea masuk, PPN, dan PPh 22 impor biasanya tidak dikenakan, sehingga tidak ada pungutan pajak yang berlaku.

Baca juga Kargo atau Bagasi Mana yang Bagus Untuk Bisnis Jastip?

De Minimize Threshold

Batasan minimal ini mengacu pada total nilai pengiriman barang sebesar USD 75 per hari kepada penerima barang dengan faktor pengali bea masuk sesuai dengan HS dan PDRI. Bagi pengirim yang memiliki NPWP, nilai pengiriman di bawah USD 3 akan bebas dari bea masuk dan PPN sebesar 10%. Untuk total nilai pengiriman barang antara USD 3 hingga USD 1500, akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 10%. Jika total nilai barang kiriman melebihi USD 1500, diperlukan dokumen PIB atau PIBK.

Penyederhanaan Prosedur Kepabeanan

Prosedur menghitung pajak dan bea cukai untuk belanja online dari luar negeri harus mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk penyederhanaan prosedur kepabeanan. Ini melibatkan konsolidasi tagihan yang dapat dibayarkan setelah diterbitkannya Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk (SPPBMCP) oleh setiap PJT per hari.

Ketentuan ini juga berlaku di kawasan bebas atau free trade zone. Persetujuan penyelenggaraan pos sesuai dengan PMK 182/2016 tetap berlaku.

Dalam berbelanja online dari luar negeri, penting untuk memahami peraturan dan perhitungan pajak serta bea masuk yang berlaku. Dengan demikian, kamu dapat mengelola belanjaanmu secara bijak dan meminimalkan dampak finansial yang tidak diinginkan.

Jika kamu membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin membantu memproses pengiriman uang untuk membayar pajak atau bea masuk, kunjungi weremit.co.id sekarang juga! Kami siap membantu kamu dalam mengatasi kebutuhan keuanganmu yang terkait dengan belanja online dari luar negeri. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.